"Bendera Pusaka Merah Putih menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia merdeka. Kedudukannya jelas sangat penting, sehingga kita harus mengamankan dan menjaganya," kata Wiendu seperti dikutip dari Antara, Senin (22/4).
Wiendu mengatakan, pihaknya tidak tahu alasan mengapa Bendera Pusaka Merah Putih belum tercatat sebagai cagar budaya nasional sebab sepanjang belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, tentu perlindungannya menjadi tidak optimal. Karena itu, pihaknya kini tengah berjuang agar bendera Pusaka Merah Putih segera menjadi salah satu benda cagar budaya nasional. Bendera Pusaka Merah Putih tersebut, saat ini berada di Istana Negara.
"Sekitar tiga tahun lalu pernah muncul wacana untuk memindahkan ke Monumen Nasional (Monas). Tetapi terbentur biaya pemindahan yang nilainya hingga miliaran rupiah, akhirnya proses pemindahan gagal dilaksanakan," katanya.
Namun demikian, dia meyakini suatu saat bendera Pusaka Merah Putih tersebut akan dipindahkan ke Monas agar bisa dilihat dan dinikmati oleh masyarakat luas.
"Sedang dicari bagaimana bentuk penyimpanannya karena memang sudah lapuk dimakan usia," tambahnya.
Selain bendera Pusaka Merah Putih, Kemendikbud juga merekomendasikan 20 benda (kawasan) lainnya menjadi cagar budaya nasional.
Ke-20 benda tersebut Candi Borobudur, Kawasan Candi Prambanan, Galeri Nasional dan koleksi lukisan, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Benteng Vrederburg, Candi Muara Takus.
Selanjutnya, Jam Gadang, Kawasan Muara Jambi, Situs Sangiran, Tugu Monas, Naskah Negara Kertagama, Mahkota Sultan Bima, Arca Prajna Paramita, Temuan Emas Wonoboyo, Biola WR Supratman, Prasasti Kedukan Bukit, Kawasan Trowulan dan Museum Sumpah Pemuda dan Bendera Pusaka Merah Putih.
Wiendu lebih lanjut mengatakan pihaknya menarget tahun ini dari 21 cagar budaya yang direkomendasikan tersebut, sebanyak 10 di antaranya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Untuk itu, Kemdikbud sudah membentuk Tim Ahli Nasional Cagar Budaya yang terdiri dari 15 orang diketuai oleh Prof Endang Sumiarni, ahli hukum arkeologi dari Universitas Atmajaya Yogyakarta. Pembentukan Tim ahli ini diperkuat melalui Keputusan Mendikbud no 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya.[hhw]
sumber
Wiendu mengatakan, pihaknya tidak tahu alasan mengapa Bendera Pusaka Merah Putih belum tercatat sebagai cagar budaya nasional sebab sepanjang belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, tentu perlindungannya menjadi tidak optimal. Karena itu, pihaknya kini tengah berjuang agar bendera Pusaka Merah Putih segera menjadi salah satu benda cagar budaya nasional. Bendera Pusaka Merah Putih tersebut, saat ini berada di Istana Negara.
"Sekitar tiga tahun lalu pernah muncul wacana untuk memindahkan ke Monumen Nasional (Monas). Tetapi terbentur biaya pemindahan yang nilainya hingga miliaran rupiah, akhirnya proses pemindahan gagal dilaksanakan," katanya.
Namun demikian, dia meyakini suatu saat bendera Pusaka Merah Putih tersebut akan dipindahkan ke Monas agar bisa dilihat dan dinikmati oleh masyarakat luas.
"Sedang dicari bagaimana bentuk penyimpanannya karena memang sudah lapuk dimakan usia," tambahnya.
Selain bendera Pusaka Merah Putih, Kemendikbud juga merekomendasikan 20 benda (kawasan) lainnya menjadi cagar budaya nasional.
Ke-20 benda tersebut Candi Borobudur, Kawasan Candi Prambanan, Galeri Nasional dan koleksi lukisan, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Benteng Vrederburg, Candi Muara Takus.
Selanjutnya, Jam Gadang, Kawasan Muara Jambi, Situs Sangiran, Tugu Monas, Naskah Negara Kertagama, Mahkota Sultan Bima, Arca Prajna Paramita, Temuan Emas Wonoboyo, Biola WR Supratman, Prasasti Kedukan Bukit, Kawasan Trowulan dan Museum Sumpah Pemuda dan Bendera Pusaka Merah Putih.
Wiendu lebih lanjut mengatakan pihaknya menarget tahun ini dari 21 cagar budaya yang direkomendasikan tersebut, sebanyak 10 di antaranya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Untuk itu, Kemdikbud sudah membentuk Tim Ahli Nasional Cagar Budaya yang terdiri dari 15 orang diketuai oleh Prof Endang Sumiarni, ahli hukum arkeologi dari Universitas Atmajaya Yogyakarta. Pembentukan Tim ahli ini diperkuat melalui Keputusan Mendikbud no 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya.[hhw]
sumber
Tuliskan Komentar facebook
Posting Komentar